Detail VISI, MISI, MAKLUMAT PELAYANAN PROGRAM DAN KEGIATAN PPID
VISI, MISI, MAKLUMAT PELAYANAN PROGRAM DAN KEGIATAN PPID
VISI DAN MISI PPID
VISI
- Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan.
MISI
- Memberikan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan UndangāUndang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
PROGRAM KERJA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Program kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Pokumentasi (PPID) SMA Negeri 73 Jakarta adalah mengelola, mengorganisir, dan mempublikasikan informasi dan dokumen yang dimiliki oleh SMA Negeri 73 Jakarta. Program kerja ini bertujuan untuk memastikan transparansi, aksesibilitas, dan akuntabilitas dalam penyediaan informasi publik kepada masyarakat.
KEGIATAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
- Pengumpulan dan Pencatatan Informasi:
- Mengumpulkan, menerima, dan mencatat semua informasi yang dimiliki oleh instansi atau organisasi.
- Mengidentifikasi dan mengelompokkan informasi berdasarkan kategori atau jenisnya.
- Penyimpanan dan Pemeliharaan Dokumen:
- Menyimpan dokumen dan informasi dengan aman dan teratur.
- Melakukan pemeliharaan dokumen agar tetap terjaga kualitas dan integritasnya.
- Pengindeksan dan Metadata:
- Membuat indeks atau katalog yang memudahkan pencarian dan identifikasi informasi.
- Menambahkan metadata yang relevan ke dokumen untuk membantu dalam pengelolaan dan pencarian.
- Pelayanan Informasi Publik:
- Menerima permintaan informasi publik dari masyarakat.
- Memberikan informasi yang diminta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada pemohon.
- Pengarsipan dan Retensi:
- Menyusun sistem pengarsipan yang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
- Menentukan jangka waktu retensi dokumen sesuai dengan kebijakan pengarsipan.
- Audit dan Pemeriksaan Internal:
- Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan regulasi.
- Menyelenggarakan pemeriksaan internal untuk memeriksa pengelolaan informasi dan dokumentasi.
- Pelatihan dan Pengembangan:
- Memberikan pelatihan kepada staf dan pegawai instansi terkait tentang manajemen informasi dan dokumentasi.
- Mengembangkan kapasitas staf PPID dalam melaksanakan tugas mereka.
- Pelaporan dan Evaluasi:
- Membuat laporan berkala tentang kinerja PPID dan pemenuhan kewajiban Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
- Mengevaluasi pencapaian tujuan dan memperbaiki proses berdasarkan hasil evaluasi.
- Penyuluhan Publik:
- Melakukan kampanye penyuluhan kepada masyarakat tentang hak akses informasi publik dan cara mengajukan permintaan informasi.
- Kerjasama dan Kemitraan:
- Mengembangkan kerjasama dengan instansi lain, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan aksesibilitas informasi.