Detail Tugas Fungsi dan Wewenang PPID
Tugas Fungsi dan Wewenang PPID
m Manajemen SMA NEGERI 73 dalam penyediaan Informasi Publik, menetapkan Daftar Informasi Publik, menetapkan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan, dan pelayanan Informasi Publik;